Arpronews – Ada berita baik bagi para pelaku perjuangan mikro yg belum memperoleh BLT UMKM alias Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 1 serta 2 sebab pemerintah rencananya akan kembali membuka bagian 3 untuk mencairkan dana bantuannya.
Seperti yg telah diketahui bahwa para pelaku perjuangan mikro yg memperoleh BLT UMKM bagian 1 serta 2 senilai Rp 1,2 Juta dapat eksklusif mencairkan melewati bank BRI ataupun BNI.
Nah, para pelaku perjuangan mikro yg berharap untuk memperoleh BLT UMKM Tahap 3 ini lumayan dengan memeriksa NIK KTP di link eform.bri.co.id alias banpresbpum.id apakah terdaftar alias tidak. Jika terdaftar, jadi otomatis akan memperoleh bantuan usahanya serta dapat eksklusif dicairkan.
TAPI INGAT! Selain NIK wajib terdaftar di link eform.bri.co.id serta banpresbpum.id, Ada syarat terakhir yg wajib diketahui untuk dapat memperoleh Banpres Produktif Usaha Mikro alias BPUM Tahap 3 tahun 2021 ini, sebab ditahun ini syarat untuk memperoleh BLT UMKM tak sama dengan tahun lalu.
Jika sebelumnya para pelaku perjuangan mikro yg tetap mempunyai hutang di bank tak dapat memperoleh bantuan, jadi di bagian 3 ini dapat mengikuti acara ini serta hanya butuh melengkapi dua syarat yg ditetapkan, yakni sebagai berikut:
DAFTAR ISI
Syarat Terbaru Untuk Mendapatkan BPUM 2021
Contoh Surat Keterangan Usaha, foto: contohsurat.co
1. Memiliki perjuangan mikro yg sedang dijalankan serta wajib mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintah desa setempat, alias dapat juga mendaftakan usahanya di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
2. Tidak sedang proses pengajuan pinjaman alias Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Para pelaku perjuangan yg ingin memperoleh bantuan modal perjuangan ini dapat eksklusif mendaftarkan usahanya di Dinas Koperasi alias UKM kabupaten/Kota setempat dengan mengangkat persyaratan semacam Surat Keterangan Usaha, KTP, KK serta data pelengkap semacam nomor hp yg aktif.
NO HP nantinya dipakai sebagai menawarkan info berupa SMS yg dari bank BRI alias BNI yg isinya berupa info bahwa memperoleh bantuan perjuangan serta dapat eksklusif dicairkan.
Nah, Untuk memastikan apakah benar bahwa NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM bagian 3, dapat mengeceknya di link eform.beri.co.id ataupun banpresbpum.id. Berikut ini tutorial cek NIK KTP terdaftar alias tak sebagai penerima BPUM Tahap 3 :
Cara Cek NIK KTP Penerima BPUM
EFORM.BRI.CO.ID
- Klik link eform.bri.co.id
- PIlih BPUM di bagian paling bawah
- Masukkan NIK KTP serta kode verifikasi
- Klik Proses Inquiry
BANPRESBPUM.ID
- Masuk ke laman banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP serta Klik CARI
Jika NIK KTP yg diinputkan statusnya telah terdaftar sebagai penerima Banpres Produktik Usaha Mikro (BPUM) alias lebih dikenal sebagai BLT UMKM ini, jadi penerima dapat eksklusif datang ke bank BRI alias BNI terdekat untuk proses pencairannya.