Jenis Izin Pertambangan Khusus Untuk Beberapa Aktivitas

Untuk melakukan aktivitas pertambangan di Indonesia harus mempunyai izin yang sudah diatur oleh Pemerintahan, dalam masalah ini Kementerian ESDM.

Tingkatan penambangan diawali dari penyidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, penambangan, pemrosesan dan pemurnian, pengiriman dan pemasaran, dan pascatambang.

Dari tingkatan itu dilaksanakan oleh satu perusahaan pertambangan dan hanya bisa dilaksanakan untuk beberapa aktivitas, ini bergantung dari tipe izin pertambangan yang dipunyai. Berikut ini ada beberapa jenis izin pertambangan seperti berikut:

1. IUP Eksplorasi

izin Usaha Pertambangan (IUP) ialah izin usaha yang diberi untuk lakukan tingkatan aktivitas Penyidikan Umum, Eksplorasi, dan Study Kelayakan. Jenis izin pertambangan ini akan didapat sesudah perusahaan tambang itu sudah mendapat Daerah izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Pemerintahan Wilayah/Propinsi/Gubernur (Kantor ESDM) sesuai wewenangnya. WIUP ini bisa dikasih ke Badan Usaha, Koperasi dan Perseorangan lewat pelelangan atau permintaan sesuai tipe komoditinya.

SEDANG TREND :  Cara Sukses Bisnis Saham Dengan Untung Banyak

Periode waktu IUP Eksplorasi diberi paling lama delapan tahun untuk mineral logam; tujuh tahun untuk Batubara, tipe mineral bukan logam tertentu; dan tiga tahun untuk mineral bukan logam, bebatuan.

2. IUPK Eksploitasi

izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksploitasi ialah Jenis izin pertambangan usaha yang diberi untuk lakukan tingkatan aktivitas Penyidikan Umum, Eksploitasi, dan Study Kelaikan di daerah izin usaha pertambangan khusus.

Untuk periode saat yang sama dengan IUP Eksploitasi, yang membandingkan cuman izin IUPK Eksploitasi diberi oleh Menteri.

3. IUP Operasi Produksi

izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) ialah izin usaha yang diberi sesudah usai penerapan IUP Eksploitasi untuk melakukan tingkatan aktivitas operasi produksi yang mencakup konstruksi; pertambangan; pemrosesan dan/atau pemurnian; dan transportasi dan pemasaran.

SEDANG TREND :  Metode Membaca Candlestick Bitcoin Buat Pemula

Periode waktu IUP Operasi Produksi diberi paling lama 20 tahun dan bisa diperpanjang 2x masing-masing sepanjang sepuluh tahun untuk tipe mineral logam, batubara, dan mineral bukan logam tertentu; sepuluh tahun dan bisa diperpanjang 2x masing – masing sepanjang lima tahun untuk mineral bukan logam; dan lima tahun dan bisa diperpanjang 2x masing – masing sepanjang lima tahun untuk bebatuan.

4. IUPK Operasi Produksi

Jenis Izin Pertambangan Khusus Untuk Beberapa Aktivitas

izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) ialah izin usaha yang diberi sesudah usai penerapan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tingkatan aktivitas operasi produksi.

Untuk periode saat yang sama dengan IUP Operasi Produksi, yang membandingkan cuman izin IUPK Operasi Produksinya diberi oleh Menteri.

5. IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pemrosesan Dan Pemurnian;

izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pemrosesan dan/atau Pemurnian (IUP-OPK) Pemrosesan dan Pemurnian ialah izin usaha yang diberi untuk beli, mengusung, memproses, dan memurnikan terhitung jual komoditas tambang mineral atau batubara hasil pemrosesannya.

SEDANG TREND :  Penjelasan Dari Kelebihan dan Kekurangan Trading Forex

Periode waktu IUP OPK Pemrosesan dan/atau Pemurnian diberi paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang masing – masing untuk periode waktu 20 tahun.

Wewenang IUP OPK Pemrosesan dan/atau Pemurnian diberi oleh Menteri jika:

  • Komoditas tambang yang hendak diproses datang dari wilayah propinsi lain di luar lokasi sarana pemrosesan atau pemurnian.
  • komoditas tambang yang hendak diproses datang dari luar negeri.
  • Jika lokasi sarana pemrosesan dan pemurnian ada dalam daerah lintasi propinsi.

Wewenang IUP OPK Pemrosesan atau Pemurnian diberi oleh Gubernur jika:

  • Komoditas tambang yang hendak diproses datang dari 1 (satu) propinsi yang serupa dengan lokasi sarana pemrosesan atau pemurnian.
  • Jika lokasi sarana pemrosesan atau pemurnian ada di dalam 1 (satu) propinsi.

6. izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP) Operasi Produksi Untuk Pengiriman Dan Pemasaran

izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengiriman dan Pemasaran (IUP-OPK) Pengiriman dan Pemasaran ialah izin usaha yang dikasih ke perusahaan untuk beli, mengusung, dan jual komoditas pertambangan mineral atau batubara.

SEDANG TREND :  Penjelasan Forex Serta Metode Kerjanya Buat Pemula

Periode waktu IUP OPK Pengiriman dan Pemasaran diberi paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang masing – masing untuk periode waktu lima tahun.

Wewenang IUP OPK Pengiriman dan Pemasaran diberi oleh Menteri jika aktivitas Pengiriman dan Pemasaran dilaksanakan pada lajur propinsi atau lintasi batasan.

Wewenang IUP OPK Pengiriman dan Pemasaran diberi oleh Gubernur jika aktivitas Pengiriman dan Pemasaran dilaksanakan di dalam 1 (satu) daerah propinsi.

7. IUJP Usaha Jasa Pertambangan

izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) ialah izin yang diberi untuk melakukan aktivitas usaha jasa pertambangan pokok yang terkait dengan tingkatan atau sisi dari aktivitas usaha pertambangan.

Periode waktu IUJP diberi paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang untuk periode waktu setiap lima tahun.

SEDANG TREND :  Perbedaan Kalung Milano dan Italia Untuk Diketahui

Wewenang IUP OPK Pengiriman dan Pemasaran diberi oleh Menteri jika aktivitas usaha jasa pertambangan dilaksanakan di semua daerah Indonesia.

Wewenang IUP OPK Pengiriman dan Pemasaran diberi oleh Gubernur jika aktivitas usaha jasa pertambangan dilaksanakan di dalam 1 (satu) propinsi.

Selainnya izin pertambangan yang diterangkan di atas, masih tetap ada dua jenis izin pertambangan yang ada saat sebelum Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 yakni Kontrak Kreasi dan PKP2B. Kontrak Kreasi yang seterusnya dipersingkat KK ialah kesepakatan di antara Pemerintahan Republik Indonesia dengan perusahaan yang memiliki badan hukum Indonesia untuk lakukan aktivitas usaha pertambangan mineral.

Dan Kesepakatan Kreasi Pemberdayaan Pertambangan Batubara yang seterusnya disebutkan PKP2B ialah kesepakatan di antara Pemerintahan Republik Indonesia dengan perusahaan yang memiliki badan hukum Indonesia untuk lakukan aktivitas usaha pertambangan batubara. Ke-2 jenis izin pertambangan ini tidak lagi ada sesudah tahun 2009 semenjak adanya UU Minerba tersebut.