SIM atau Surat Izin Menengemudi bisa terus digunakan asal selalu melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali agar SIM tetap aktif masa berlakunya. Bagi pemilik SIM A dan SIM C dapat melakukan perpanjangan di SATPAS. Tapi kini mengurus perpanjangan SIM dapat dilakukan secara onlin tanpa perlu mengantre dengan yang lainnya. Bagiamana …
Baca Selengkapnya